Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06697 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 dinyatakan pada Pasal 2 bahwa Penyusunan Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:
- Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
- Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
- Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Dalam pedoman ini disebutkan bahwa permulaan tahun pelajaran 2020/2021 adalah hari Senin tanggal 13 Juli 2020. Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b. Kalender Pendidikan.
c. Perencanaan Pembelajaran.
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan Proses Pembelajaran.
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4) Peraturan Akademik.
5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan PesertaDidik.
6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup:
- Program tahunan dan program semester
- Silabus
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
No comments:
Post a Comment